MAKALAH TENTANG HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peranan
hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan
masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan
sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak
langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak
langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan
lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap
masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok
atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh
langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat
untuk mengubah perilaku masyarakat.
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata
maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama,
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan
setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a. Pengertian Hukum
b. System peradilan nasional
c. Peranan Lembaga-Lembaga peradilan
C. Tujuan Makalah
Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini:
a. Mengetahui Pengertian Hukum
b. Mengetahui System peradilan nasional
c. Mengetahui Peranan Lembaga-Lembaga peradilan
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM
1. Pengertian Hukum
a. Prof. E. M Meyers
Hukum
adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa
Negara dalam melakukan tugasnya.
b. Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum
adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata
tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
c. J. C. T. Simorangkir
Hukum
adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan –
badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi
berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang
terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat
dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.
2. Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1. Adanya hak asasi manusia
2. Adanya trias politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1. Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3. Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
3. Asas Hukum
a. Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1. Asas lex spesialis derogate generalis
2. Asas lex superior gerogat legi inferior
3. Asas lex posteriore derogate lex priori
4. Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian
b. Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1. Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2. Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4. Tujuan Hukum
a. Prof
. Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan
ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b. Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c. Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2. Mewujutkan keadilan
3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a. Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b. Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c. Campuran
dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk
memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
5. Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan Bentuknya :
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis
b. Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1. Hukum Lokal
2. Hukum Nasional
3. Hukum Internasional
c. Berdasarkan Fungsinya :
1. Hukum Marerial
2. Hukum Formal
d. Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1. Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2. Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3. Hukum antar waktu ( hukum trasitor )
e. Berdasarkan Isi Masalah :
1. Hukum Privat ( hukum sipil )
2. hukum Publik ( hukum Negara )
f. Berdasarkan Sumbernya :
1. Undang – undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi.
6. Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata
Urutan Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam
ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a. UUD 45
b. Tap. MPR RI
c. Undang – undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
7. Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim
hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang
saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun
sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :
a. Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Sistim Kelembagan Hukum meliputi :
1. Lembaga – lembaga peradilan
2. Apatatur penyelenggaraan Hukum
3. Mekanisme penyelenggaraan hokum
4. Pengawasan pelaksanaan hokum
b. Materi Hukum yaitu Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c. Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
B. Sistim Peradilan Nasional
Sistim
Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen
Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan,
Hirerki Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan
saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk
mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus
berfungsi dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1. Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum
material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,.
Sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara
melaksanakan mempertahankan hukum material.
2. Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu
bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan –
penyelidikan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan.
Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi :
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Penuntutan
d. Mengadili
Secara
umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus
memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk
menegakkan hukum dan keadilan.
3. Budaya Hukum
Komponen yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hokum
4. Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing – masing.
C. Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan
Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia
1. Mahkamah Agung ( MA )
MA
adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan
pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain.
Susunam MA terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang sekretaris.
MA berwenang memeriksa dan memutuskan :
· Permohonan kasasi.
· Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
· Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum yang tetap.
2. Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK
adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang
merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
kedilan. Kedudukan MK adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1. Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan setara.
3. Komisi Yudisial ( KY )
Tujuan
dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan
lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri,
bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu
Kota Negara RI.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan.
KY mempunyai tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi :
a. Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c. Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim.
d. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
e. Membuat
laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan
kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
4. Peradilan Umum
Peradilan
umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan
pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan
negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun
susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan
berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan
perdata di tingakat pertama.
b. Pengadilan Tinggi
Merupakan
pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan
daerah yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan
Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris,
Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah :
1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
2. Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3. Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah bil;a diminta.
5. Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
5. Peradilan Agama
Yang
dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan
Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama
berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama
terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan
Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang
Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Islam di bidang :
· Perkawinan
· Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
· Wakaf dan sodakoh
Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
· Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
· Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
· Pengadilan
Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat
tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya
apabila diminta.
6. Peradilan Militer
Dalam
peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan
pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk
menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga
penyelenggara pertahanan keamanan Negara.
7. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa
tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara
antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha
negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha
Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun
daerah.Pengadilan tata usaha Negara
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan
yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi
pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban
dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam
masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain
masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah
ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai
pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai
macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan
pemerintah dan para pejaba
Yang
dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan
Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama
berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama
terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan
Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang
Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Islam
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa
tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara
antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha
negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha
Negara
adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun
daerah.Pengadilan tata usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama
dan pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat
banding.
B. Saran-Saran.
Penulis
berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat
menambah pengetahuan dalam hal ini system hokum dan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Dan
juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang
bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih
sempurnah lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Septina Damayanti, SPd. dan Siti Nurjanah, SPd. Kreatif, Jawa Tengah Viva Pakarindo
Abdulkarim Aim, Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung : Grafindo Media Pratama, 2006
http://www.sanancity.co.cc/2010/06/tugas-pkn-sistem-hukum-dan-peradilan.html
Di Susun Oleh
NAMA : KURNIA
NIM : 002 10 023
JURUSAN : KESMAS
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur saya panjatkan kehadiran Allah SWT atas nikmat dan
karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan salah satu tuntutan
kampus yaitu menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul “ SISTEM HUKUM DAN LEMBAGA PERADILAN “
Pada
kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada Pembina atas
segala sumbangsinya baik yang berupa moral maupun material sehingga
tugas ini dapat hadir dikalangan para mahasiswa pada khususnya, semoga
allah memberikan pahala yang berlipat ganda amin.
Saya
yakin bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, kritik/saran dari
pembaca sangat saya harapkan, pada akhirnya permohonan maaf atas segala
keterbatasan, kekurangan dan kesalahan saya dalam penyusunan makalah
ini.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................ i
Daftar Isi ..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 1
1. Latar Masalah .................................................................................. 1
2. Rumusan Masalah............................................................................ 2
3. Tujuan Makalah .............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
1. Hukum............................................................................................ 3
2. Sistem Peradilan Nasioanal............................................................. 8
3. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan.............................................. 9
BAB III Penutup........................................................................................... 14
1. Kesimpulan..................................................................................... 14
2. Saran-Saran..................................................................................... 15
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar